Berita Nasional Terkini
Imbas Pejabat Pajak Pamer Harta, Masyarakat Malas Lapor SPT, Hati-hati Telat Lapor bisa Kena Sanksi
Imbas pejabat pajak pamer harta hingga jadi viral, kini masyarakat lapor SPT. Hati-hati telat lapor bisa kena sanksi dari denda hingga pidana.
Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.
Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.
Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Batas akhir untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, sedangkan wajib pajak untuk badan 30 April," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan:
Baca juga: Ramai di Medsos, Protes Warga Mengapa Wajib Pajak harus Lapor Setiap Tahun, Penjelasan Kemenkeu
1. Sanksi administrasi
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.