Video Viral

Akhirnya KPK Bongkar Soal Rubicon dan Harley Davidson, Dipakai Bergaya Mario Dandy

Akhirnya KPK bongkar soal Rubicon dan Harley Davidson, dipakai bergaya Mario Dandy Satriyo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal-usul Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang sempat dipamerkan Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan,pihaknya sudah menelusuri kepemilikan mobil dan motor gede pabrikan Amerika Serikat itu.

Hasilnya, Jeep Rubicon itu memang bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo.

Namun atas nama orang yang tinggal dalam sebuah gang di Mampang, Jakarta Selatan.

"Benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya. Itu gang di daerah Mampang (Jakarta).

Orangnya sudah pergi tapi itu alamat dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," tutur Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Akan tetapi setelah diklarifikasi, Rafael mengaku bahwa Jeep Rubicon yang ditumpangi anaknya ketika menganiaya David, anak pengurus GP Ansor itu adalah atas nama kakaknya.

"Jadi yang di gang dia beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah kasih unjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," ungkap Pahala.

Sementara moge Harley Davidson yang beberapa kali ditunggangi Mario Dandy untuk konten media sosial, masih ditelusuri.

"Yang Harley Davidson karena nggak ada plat nomornya, kita juga nggak bisa cari kemana-mana. Biasanya kita ke Samsat, impor dari mana, kapan, bisa kita cari. Kita cari yang paling sederhana aja, STNK-BPKB," ujar Pahala.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menegaskan proses klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo soal harta kekayaan Rp56 miliar miliknya tidak hanya akan dilakukan sekali.

Proses klarifikasi tersebut dipastikan bakal dilakukan kembali terhadap wajib lapor yang masuk kategori diperiksa.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali karena pasti lagi. Dan proses klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan mulanya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan individu.

Jika yang bersangkutan masuk sebagai outlier yang ditunjukkan dengan kekayaan atau utang melambung tinggi, maka laporan tersebut tak langsung diterima. Melainkan ada proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved