Kabar Artis

Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Sidang Perceraian dengan Ferry Irawan Tetap Berlanjut

Venna Melinda mencabut gugatan cerai, berikut alasan ibunda Verrel Bramasta. Meski demikian sidang perceraian dengan Ferry Irawan tetap berlanjut

|
Editor: Amalia Husnul A
Instagram ferryirawanreal
Kebersamaan Venna Melinda dan Ferry Irawan yang diunggah di medsos. Venna Melinda mencabut gugatan cerai, berikut alasan ibunda Verrel Bramasta. Meski demikian sidang perceraian dengan Ferry Irawan tetap berlanjut 

Venna Melinda mengklaim dirinya mengeluarkan sejumlah uang untuk kebutuhan Ferry Irawan.

Gugatan balik Venna Melinda diantaranya terkait soal nafkah.

"Untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," ujar Noor Akhmad Riyadhi.

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik terkait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

Baca juga: Venna Melinda Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok Termasuk Nafkah Sehari-hari

"Termasuk untuk membayar utang online Ferry di shoppee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Sebab Venna Melinda menginginkan jika perkara perceraiannya dengan Ferry Irawan dilandasi kasus dugaan KDRT.

"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT (fisik + psikis)," pungkasnya.

Dituding Gelapkan Aset Ferry Irawan

Pada bagian lain konflik pasangan ini, Venna Melinda dituding melakukan penggelapan aset sang suami Ferry Irawan.

Venna disebut melakukan tindak pidana jika tak mau mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Terkait tudingan itu, Venna mempertanyakan bukti surat kuasa resmi kepada Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Ferry Irawan, untuk pengambilan barang-barang Ferry Irawan.

"Saya sudah menyampaikan apa yang statement bang Sunan terkait ancaman dugaan atau apalah namanya disini saya harus mengembalikan barang-barang Ferry Irawan yang ada nilainya. Katanya kalau saya tidak mengembalikan saya diancam hukuman empat tahun," ucap Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Namun, menurut dia, surat kuasa pengambilan barang resmi yang ditandatangani Ferry Irawan tidak pernah diberikan oleh tim kuasa hukum sang suami, kepadanya.

Venna pribadi mengaku sudah menyiapkan berita acara semua barang-barang Ferry yang ada di rumahnya. Baik dokumen maupun barang bernilai lainnya.

"Saya hanya ingin fokus saya hanya ingin kita clear di sini ditempat ini mengembalikan barang-barang supaya tidak ada lagi statement-statmen yang saya rasa tidak ada korelasinya secara langsung dengan urusan KDRT," ungkap Venna Melinda.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved