Kartu Prakerja
Batas Akhir 7 Maret 2023, Begini Cara Sambungkan Akun Prakerja dengan Rekening Bank atau E-Wallet
Berikut cara sambungkan akun Kartu Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet.
TRIBUNKALTIM.CO - Penerima Kartu Prakerja 2022 belum menerima insentif, salah satunya disebabkan belum menyambungkan ulang rekening bank atau akun e-wallet.
Sementara untuk batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja 2022, yaitu 7 Maret 2023.
Sementara batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja 2022 adalah 9 Maret 2023.
Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Senin (27/2/2023).
"INFO PENTING! Penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 yang belum terima insentif karena belum sambungkan ulang rekening bank/akun e-wallet, catat ini!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Baca juga: Belum Terima Insentif Kartu Prakerja 2022? Penerima Harus Lakukan Hal Ini, Batas Akhir 7 Maret 2023
Oleh karena itu, penerima Kartu Prakerja tahun 2022 harus menyambungkan ulang rekening bank atau e-wallet agar bisa menerima insentif.
Manajemen Kartu Prakerja juga menginformasikan bahwa batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja 2022 yaitu pada 7 Maret 2023.
Sementara batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja 2022 adalah 9 Maret 2023.
Dikutip dari laman prakerja.go.id, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan agar rekening bank atau e-wallet dapat tersambung dengan akun Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut:
- Rekening bank/e-wallet masih aktif;
- Rekening bank dalam mata uang Rupiah;
- Nomor rekening bank/akun e-wallet merupakan atas nama peserta sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);
- Jika memilih akun e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA);
- Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet peserta;
- Akun e-wallet peserta sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
Baca juga: Penyaluran Insentif Kartu Prakerja lewat Dompet Digital, Ini Kelebihan-Kekurangan OVO dan LinkAja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.