Kartu Prakerja

Batas Akhir 7 Maret 2023, Begini Cara Sambungkan Akun Prakerja dengan Rekening Bank atau E-Wallet

Berikut cara sambungkan akun Kartu Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet.

Editor: Diah Anggraeni
setkab.go.id
Berikut cara sambungkan akun Kartu Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet. 

Cara Sambungkan Akun Prakerja dengan Rekening Bank atau E-Wallet

1. Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, peserta akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet. Klik Sambungkan Sekarang;

2. Jika peserta ingin menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan;

3. Masukkan data rekening. Pastikan memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan;

4. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif;

5. Dengan begitu, rekening bank peserta sudah tersambung ke akun Prakerja;

6. Jika peserta memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik Sambungkan;

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Masukkan nomor HP. Pastikan peserta memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan;

8. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif;

9. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP;

10. Jika peserta telah salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

11. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang peserta pilih untuk disambungkan;

12. Selesai, peserta berhasil menyambungkan akun e-wallet.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Langkah Jika Belum Terima Insentif Kartu Prakerja, Batas Akhir sampai 7 Maret 2023, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/03/01/langkah-jika-belum-terima-insentif-kartu-prakerja-batas-akhir-sampai-7-maret-2023?page=all.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved