Berita Samarinda Terkini

Bawa Kabur Motor Bosnya dari Samarinda, Pemuda 19 Tahun Asal Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

Rindu orangtua di kampung halaman membuat AL (19) nekat membawa kabur sepeda motor milik pimpinan tempatnya bekerja.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
AL (19) dan barang bukti saat dihadirkan dalam rilis kasus curanmor yang dilakukannya di Polsek Samarinda Seberang, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rindu orangtua di kampung halaman membuat AL (19) nekat membawa kabur sepeda motor milik pimpinan tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya itu AL harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Samarinda Seberang setelah dilaporkan oleh bosnya pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan tindakan pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (26/12/2022) lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 03, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Oleh sebab itu jelasnya, sebenarnya pimpinan pelaku sudah memberi waktu kurang lebih satu bulan untuk mengembalikan kendaraan roda dua jenis matic bernomor polisi KT 2443 BR tersebut.

Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 16 Poket Sabu

"Tapi ternyata tidak kunjung kembali akhirnya dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang," jelas AKBP Eko Budiarto dalam keterangan rilisnya, Kamis (2/3/2023).

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Paser akhirnya diketahui pelaku berada di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten PPU.

"Jadi pelaku berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 di rumah orangtuanya," sebut Wakapolresta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Anak Pemilik Kontrakan di Samarinda, Diduga Curi Sepeda Motor Milik Si Penyewa

Sementara itu, ditemui Tribunkaltim.co di sela press release AL mengaku sebenarnya tidak berniat mencuri apalagi menjual sepeda motor milik bosnya tersebut.

Ia menjelaskan sudah ikut bekerja sejak September 2022 lalu dan selama itu dirinya mendapat fasilitas sepeda motor dari pimpinannya.

Empat bulan bekerja dan tinggal seorang diri di ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini membuat AL ingin pulang sejenak untuk melepaskan rindu kepada orangtuanya.

Namun rasa rindu itu terhalang lantaran ia tidak memiliki uang ataupun kendaraan untuk kembali ke rumah orangtuanya yang berada di Kabupaten PPU.

Baca juga: Kronologi Awal Mula Siswa SMK di Samarinda Mengamuk Bawa Senjata Tajam

Hingga suatu waktu tepatnya Sabtu (24/12/2022) malam dirinya diminta oleh sang pimpinan untuk membeli gula.

Kadung rindu rumah dan merasa ada peluang AL pun akhirnya nekat pulang menggunakan kendaraan roda dua miliknya pimpinannya.

"Bos sebenarnya baik. Cuma saya enggak berani mau pinjam buat pergi jauh. Niatnya pulang sebentar saja ke rumah. Mau kembalikan motor juga takut," lirihnya.

Nasi sudah menjadi bubur. AL hanya bisa menyesali perbuatannya dan berjanji setelah bebas nanti tidak akan terlibat tindakan kriminal lagi.

"Sedih juga karena begini harus lama lagi jauh dari orangtua. Saya sangat menyesal," ucapnya pelan di akhir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved