Berita Samarinda Terkini
Anak Pemilik Kontrakan di Samarinda, Diduga Curi Sepeda Motor Milik Si Penyewa
Pria ini akhirnya mengaku telah mengambil sepeda motor milik tetangganya dengan motif ingin menguasai kendaraan korban.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gasak sepeda motor milik penyewa rumah orangtuanya membuat Fitri Yanto (29) berujung bui.
Tindakan pencurian sepeda motor itu dilakukan pelaku saat penyewa rumah yang juga menjadi tetangganya itu pulang kampung sejak Selasa (25/1/2023) lalu.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya Kamis (2/3) siang ini.
Bahwa pelaku beralasan mengira tetangganya tidak akan kembali lagi ke kontrakan milik orangtuanya yang berada di Jalan Nusa Indah, RT 20, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Curanmor di Samarinda, Pelaku Diringkus Saat Bersama Pacar hingga Korban Adalah Polisi
Karena pelaku mengetahui seluk beluk kontrakan maka dengan mudahnya ia dapat memasuki rumah itu melalui pintu kamar mandi yang berdempetan dengan kediamannya pada Senin (20/2) lalu sekitar Pukul 23.00 Wita.
Ia pun langsung menggasak sepeda motor jenis matic hitam bernomor polisi KT 6396 NN milik tetangganya itu.
Bak mendapat durian runtuh pemuda 29 tahun itu dengan mudahnya membawa keluar sepeda motor yang lengkap dengan kunci kontak, STNK dan BKPB-nya tersebut.
Lima hari berlalu atau pada Sabtu (25/2) pasca aksi pencurian itu sang empunya pun kembali dan mendapati sepeda motor yang ia parkir di dalam rumah tak ada lagi di tempat.
Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Samarinda, Kapolresta Ingatkan Kejahatan Terus Beradaptasi dan Berkembang
"Ketahuannya pas korban melihat ada jejak kaki di dinding kamar mandi yang bersebelahan dengan kediaman anak pemilik kontrakan itu," jelas AKBP Ekp Budiarto.
Karena jejak itulah korban menaruh curiga pada tetangganya tersebut.
"Tapi pas ditanya tidak mengaku. Sehingga korban melapor ke Polsek Palaran," bebernya.
Mendapatkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi, Barang Bukti Ada 6 Motor
Saat berhadapan dengan pihak kepolisian, Fitri pun tak dapat mengelak dengan segala bukti yang mengarah kepada dirinya.
Pria ini akhirnya mengaku telah mengambil sepeda motor milik tetangganya dengan motif ingin menguasai kendaraan korban.
"Niatnya mau dia gunakan sendiri, bukan untuk dijual. Alasannya mengira penyewa rumahnya itu tidak akan kembali lagi," kata Wakapolresta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) E dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ditemui dalam rilis, Fitri Yanto atau pelaku mengaku khilaf lantaran sangat ingin memiliki kendaraan bermotor.
"Cuma mau pakai saja. Enggak niat jual. Karena saya enggak mampu beli motor," singkatnya sambil mengikuti petugas yang akan membawanya kembali ke dalam ruang tahanan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/curanmor-rumah-kontrakan.jpg)