Berita Kaltara Terkini
Gegara Pukul Perut Istri Siri yang Hamil 9 Bulan, Pria di Tarakan Ini Diamankan Polisi
Seorang pria asal Tarakan, HA akhirnya diamankan polisi. HA tega menganiaya istrinya AM serta anak tirinya yang berinisial AMR
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria asal Tarakan, HA akhirnya diamankan polisi.
HA tega menganiaya istrinya AM serta anak tirinya yang berinisial AMR yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian ini berawal sekitar pukul 23.30 WITA pada Senin (23/1/2023) lalu, berlokasi di kediaman pasutri HA dan AM Jalan Binalatung, RT 7, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan.
Posisi AMR, anak kandung AM atau anak tiri dari HA (pelaku) baru saja pulang dan tiba di rumahnya melihat kedua orangtuanya dalam posisi sedang bertengkar mulut.
Melihat keduanya beradu mulut, karena kondisi sudah memasuki tengah malam, ia bermaksud melerai dan menyudahi pertengkaran orangtuanya.
Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kapolsek Tarakan, Timur, Iptu Gian Evla Tama dalam rilis persnya, Sabtu (25/2/2023) kemarin.
Baca juga: Akhirnya Shane Buka Mulut, Bongkar Peran Kekasih Mario Dandy di Penganiayaan David
Baca juga: Mahfud Minta Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Bisa Dipenjara 12 Tahun
Kemudian lanjut Kapolsek Tarakan Timur, pengakuan AMR, ia saat itu berusaha menenangkan keduanya dengan berkat,
“Sudahlah, karena ini tengah malam sudah ini. Malu kita didengar orang."
Begitu juga sang istri, AM turut berusaha menenangkan situasi.
Ternyata, mendengar anak tirinya dan sang istri yang tengah hamil besar berkata demikian bukannya menenangkan pelaku HA, ayah tirinya melainkan makin tersulut emosinya.
Pelaku langsung memukul bagian perut istrinya, AM yang dalam kondisi hamil 9 bulan.
Melihat perlakuan ayah tirinya, AMR tak terima dan ibunya dipukul apalagi di bagian perut dan menanyakan mengapa memukul sang ibunya.
Pelaku yang sudah tersulut emosinya, langsung memukul kepala anak tirinya, AMR kemudian kemudian mencekik leher anaknya.
Tak terima dipukul, AMR pun balas balik memukul pelaku pada bagian wajah sebanyak dua kali.
Karena melihat anak tirinya melakukan perlawanan, makin tersulutlah emosi pelaku dan mendorong AMR sampai jatuh ke lantai kemudian menginjak tubuh anak tirinya.
AMR yang berusaha bangkit dan berlari masih ditahan pelaku dan kembali didorong pelaku hingga terjatuh berapa kali.
“Posisi AM dan HA berstatus nikah siri. Ibunya langsung menyuruh AMR segera melapor ke Ketua RT dan melapor ke Polsek Tarakan Timur sehingga kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan singkat, tersangka HA mengakui melakukan pemukulan terhadap anak tirinya, AMR dan juga istri sirinya AM.
Baca juga: Pengakuan Shane Lukas, Sosok Mario Dandy hingga Kronologi Kejadian Penganiayaan, Beda Versi Polisi
“Saat melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali ke anaknya dan istri sirinya.
Sehingga kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomr 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” papar Kapolsek Tarakan Timur.
Dijelaskan IPTU Gian Evla Tama, pengakuan tersangka baru kali ini saja melakukan pemukulan sebelumnya hanya sebatas cekcok mulut.
Namun pada malam kejadian diduga tersulut emosi sampai akhirnya melakukan pemukulan.
“Motifnya karena kesal, baru pulang kerja, bertengkar dengan anaknya langsung cekik leher anaknya dengan tangan kosong, wajahnya lecet kami sudah visum.
Pelaku kami amankan keeseokan harinya,” terangnya.
Pulang ke rumah pelaku tidak dalam keadaan mabuk alias normal setelah bekerja sebagai perumput laut.
“Jengkel saja, pulang, anak diomongin mungkin menurutnya gak nurut, kesal jadi langsung memukul,” ujarnya.
Sebenarnya pelaku bisa dikenakan dalam pasal KDRT namun tidak dalam posisi pernikahan yang sah karena status nikah siri sehingga dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Kondisinya setelah diperiksakan, anak dan istrinya sudah membaik dan tidak ada luka terlihat dan sang istri, AM sudah melahirkan.
“Anaknya kemarin sempat dibawa ke Polsek Tarakan Timur diazankan di sini, karena saat dilahirkan tidak ditemani bapaknya.
Bapaknya ditahan di Polsek Tarakan Timur,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tersulut Emosi, Seorang Pria di Tarakan Tega Aniaya Anak Tiri dan Istri yang Hamil 9 Bulan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/03/01/tersulut-emosi-seorang-pria-di-tarakan-tega-aniaya-anak-tiri-dan-istri-yang-hamil-9-bulan?page=all.
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.