CPNS 2023
Kabar Baik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Prasyaratnya
Kabar baik, tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa ikut seleksi CPNS 2023. Cek seluruh prasyaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023.
Kabar baik, tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa ikut seleksi CPNS 2023.
Cek seluruh prasyarat bagi honorer yang mau diangkat PNS tanpa tes CPNS 2023.
Kabar bahagia bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Pasalnya, ada peluang tenaga honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum November 2023.
Bagi Anda yang tertarik, simak syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes berikut ini.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024, Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan honorer atau pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para honorer.
Ternyata ada peluang honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.
Namun ada syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.
Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.
Sejatinya solusi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024, Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.