Sidang Pengancaman di Balikpapan

BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling

Sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana persidangan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan perkara pengancaman di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).

Teranyar agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan rincian Surya Laksemana selaku Hakim Ketua, Ennier Lia Arientowaty selaku Hakim Anggota 1, dan Annender Carnova selaku Hakim Anggota 2.

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan

Sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Kamaruddin, dakwaan yang diuraikan pihak JPU tergolong tidak cermat dan tidak lengkap.

"Mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak memaparkan secara cermat, jelas dan lengkap surat kepemilikan tanah yang disurvei oleh pihak atau pejabat Kejaksaan Negeri Balikpapan, pihak atau pejabat Badan Pertanahan Nasional, dan pihak pejabat Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan," papar Kamaruddin dalam pembacaan eksepsi.

Jika dalam dakwaan dari JPU menyatakan bahwa sebidang tanah yang disurvei merupakan bagian dari tukar guling, Kamaruddin menanyakan instansi mana yang memilikinya.

"Bila benar dengan cara tukar menukar atau tukar tanah, bangunan tukar guling harus jelas tanah atau bangunan milik negara pada instansi yang mana," tegasnya.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sinyal

Lebih lanjut persoalan sepucuk senjata api, Kamaruddin menyebutkan bahwa kepemilikan dari Muraker Lumban Gaol sudah mengantongi izin dari kepolisian. Dimana dari surat kepemilikannya tersebut dapat dibuktikan keabsahannya.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Muraker telah secara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Namun begitu, lanjut Kamaruddin dalam pembacaan eksepsinya, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Selain surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima dan tidak memenuhi ketentuan. Maka Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum dan cacat," papar Kamaruddin lagi.

Baca juga: BIN Bantah Beri Info, Ucapan Kamaruddin Simanjuntak yang Diklaim Didapat dari Intel soal Kasus Sambo

Sebab itu, Kamaruddin mengajukan keberatannya yang dirincikan dalam beberapa poin.

Diantaranya bahwa surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara: PDM-24/Balik/02/2023 harus batal demi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved