Berita Balikpapan Terkini

Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan

Setelah diringkus kurang lebih pada akhir Januari 2023 lalu, rupanya kasus ini telah bergulir dan akan masuk jadwal persidangan di pengadilan negeri.

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Pengacara Muraker Lumban Gaol, Komarudin Simanjuntak di Balikpapan, Selasa (21/2/2023). Dia membeberkan alasan kliennya dalam melakukan penembakan ke udara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api oleh seorang pria di Balikpapan?

Setelah diringkus kurang lebih pada akhir Januari 2023 lalu, rupanya kasus ini telah bergulir dan akan masuk jadwal persidangan di pengadilan negeri.

Setelah beberapa lama tak memberi tanggapan, Muraker Lumban Gaol (29) memberikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, kepemilikan senjata api jenis Glock 17 oleh Muraker tersebut bersifat legal.

Baca juga: Kejari Laporkan Tersangka Pengancaman dengan Senpi ke Polresta Balikpapan

Kepada TribunKaltim.co, dia membeberkan sedikit, faktor awal alasan dibalik kliennya memiliki senjata api bahkan sampai melakukan penembakan ke udara.

"Jadi kedatangan para pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya ada, namun bukan petugas," ujar Kamaruddin, Selasa (21/2/2023).

lumban gaol
Pengacara Muraker Lumban Gaol, Komarudin Simanjuntak di Balikpapan, Selasa (21/2/2023). Dia membeberkan alasan kliennya dalam melakukan penembakan ke udara.

Kata dia, pada kejadian sebelumnya, ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan miliknya tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan milik Muraker.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya.

Baca juga: Jubir Hasanuddin Lapor Balik Irma Suryani, Pidana Pengancaman Kasus Dugaan Cek Kosong di Samarinda

"Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang," ungkapnya.

Atas alasan tersebut, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.

Dalam izin tersebut ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri per 19 Juli 2022.

"Jadi ini bukan senjata ilegal. (Izin) senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya," terang Kamaruddin Simanjuntak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved