Berita Balikpapan Terkini
Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan
Setelah diringkus kurang lebih pada akhir Januari 2023 lalu, rupanya kasus ini telah bergulir dan akan masuk jadwal persidangan di pengadilan negeri.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api oleh seorang pria di Balikpapan?
Setelah diringkus kurang lebih pada akhir Januari 2023 lalu, rupanya kasus ini telah bergulir dan akan masuk jadwal persidangan di pengadilan negeri.
Setelah beberapa lama tak memberi tanggapan, Muraker Lumban Gaol (29) memberikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, kepemilikan senjata api jenis Glock 17 oleh Muraker tersebut bersifat legal.
Baca juga: Kejari Laporkan Tersangka Pengancaman dengan Senpi ke Polresta Balikpapan
Kepada TribunKaltim.co, dia membeberkan sedikit, faktor awal alasan dibalik kliennya memiliki senjata api bahkan sampai melakukan penembakan ke udara.
"Jadi kedatangan para pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya ada, namun bukan petugas," ujar Kamaruddin, Selasa (21/2/2023).

Kata dia, pada kejadian sebelumnya, ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan miliknya tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan milik Muraker.
Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya.
Baca juga: Jubir Hasanuddin Lapor Balik Irma Suryani, Pidana Pengancaman Kasus Dugaan Cek Kosong di Samarinda
"Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang," ungkapnya.
Atas alasan tersebut, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.
Dalam izin tersebut ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri per 19 Juli 2022.
"Jadi ini bukan senjata ilegal. (Izin) senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya," terang Kamaruddin Simanjuntak. (*)
Pemkot Balikpapan Dorong Kader PKK Menjadi Agen Perubahan dalam Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Kenaikan PBB di Balikpapan, GMNI Sebut Kebijakan Tak Berpihak Kepada Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Protes Kenaikan PBB hingga Upah Pendidik, PMII dan Guru di Balikpapan Kibarkan Bendera 'One Piece' |
![]() |
---|
Kenaikan PBB Menyesuaikan NJOP, Wawali Balikpapan : Tak Bermaksud Bebani Masyarakat |
![]() |
---|
DLH Balikpapan Latih Kader PKK Kecamatan dan Kelurahan untuk Pengelolaan Sampah Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.