Sidang Pengancaman di Balikpapan
BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling
Sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir
|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana persidangan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan perkara pengancaman di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
"Menyatakan surat dakwaan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dianggap batal demi hukum," ulas Kamaruddin.
Berikutnya, dia meminta agar Kapolri memeriksa seluruh penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara ini, termasuk juga Jaksa Agung agar memeriksa JPU dalam perkara ini.
"Demikian surat keberatan ini kami sampaikan, semoga Majelis Hakim berkenan dan mengabulkan eksepsi ini," pungkasnya. (*)
Tags
TribunKaltim.co
Kamaruddin Simanjuntak
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri Balikpapan
Balikpapan
Breaking News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pengancaman di Balikpapan
Bersikukuh di Pihak Benar, Terdakwa Muraker Lumban Gaol: Saya Cuma Membela Hak |
![]() |
---|
Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi |
![]() |
---|
Buka-Bukaan Dikirimi Pesan Dalam Sidang Terdakwa Muraker, Hakim Ketua Surya Lemparkan Umpatan |
![]() |
---|
Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.