Sidang Pengancaman di Balikpapan

BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling

Sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana persidangan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan perkara pengancaman di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

"Menyatakan surat dakwaan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dianggap batal demi hukum," ulas Kamaruddin.

Berikutnya, dia meminta agar Kapolri memeriksa seluruh penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara ini, termasuk juga Jaksa Agung agar memeriksa JPU dalam perkara ini.

"Demikian surat keberatan ini kami sampaikan, semoga Majelis Hakim berkenan dan mengabulkan eksepsi ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved