CPNS 2023
Pemerintah Bakal Buka CASN Tahun Ini, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS 2023
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CASN 2023.
Pendaftaran CASN 2023 ini terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK.
Sembari menunggu kepastian jadwal pendaftaran, alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut :
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Inilah Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Peserta
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Sebelum November 2023, Honorer Berpeluang Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Tips Upload Berkas Persyaratan CPNS 2023 Anti Gagal, Berikut Strategi Mengerjakan Ujian CAT
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.
Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ramai Soal Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya, https://bogor.tribunnews.com/2023/03/01/ramai-soal-penerimaan-cpns-2023-dibuka-simak-rincian-gaji-dan-tunjangannya?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.