Berita Nasional Terkini
Rafael Alun Minta Dikasihani, KPK Ungkap Ada Geng di DJP: Sektor Keuangan Tahu Cara Alirkan Dana
Ayah Mario Dandy Satriyo, eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Angkat Bicara, AGH Sindir Para Artis: Sok Ikut Campur, Sepi Job Ya
Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.
Ada Geng di Direktorat Jenderal Pajak
Sementara itu, KPK menyatakan akan memeriksa geng pegawai di DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul klarifikasi kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku pihaknya menerima informasi keberadaan geng tersebut.
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan denger juga ada gengnya tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Menurut Pahala, memahami pola ini bukan hal mudah.
Sebab orang-orang yang bekerja di sektor keuangan memahami cara-cara mengalirkan dana.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa geng di DJP yang dimaksud bukan berarti komplotan sebagaimana anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang KPK terima, beberapa orang di Kementerian Keuangan saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karir atau pendidikan yang beririsan.
Baca juga: Mahfud Minta Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Bisa Dipenjara 12 Tahun
"Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu," ujar Pahala.
Adapun pola yang akan disoroti KPK antara lain seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, sebagaimana disebutkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-24223.jpg)