Berita Viral

Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi

Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo bersama dengan teman wanitanya, AGH. Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi. 

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) di sana," ujarnya.

Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.

Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.

Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.

Baca juga: Blak-blakan Shane Sebut Mario Dandy yang Suka Memerintah, Peran AGH, dan Rubicon yang Tak Bayar Tol

"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."

"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.

Mirip Penganiayaan

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut peran teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) layaknya Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Fickar lantaran AGH diduga tak berusaha mencegah Mario saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar, Kamis (2/3/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Peran Teman Wanita Mario Seperti Putri Chandrawathi, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tidak Mencegah.

Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Angkat Bicara, AGH Sindir Para Artis: Sok Ikut Campur, Sepi Job Ya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved