Berita Viral

Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi

Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo bersama dengan teman wanitanya, AGH. Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi meningkatkan status hukum AGH (15), teman wanita Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).

Status hukum AGH ini resmi ditingkatkan polisi berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy ini, peran AGH disebut mirip Putri Candrawathi.

Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan AGH (15) berubah status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).

Apa artinya? Simak penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya berikut ini. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut Hengki juga mengatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Update Kasus Penganiayaan David: AGH Jadi Pelaku, Mario dan Shane Diancam Pasal Penganiayaan Berat.

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengatakan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dendy Satriyo serta Shane Lukas.

Baca juga: Tak Hanya Rafael Alun, Ulah Mario Dandy Buat Geng Ayahnya di DJP Diobok-Obok KPK

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.

Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Ada Perencanaan Penganiayaan

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved