Berita Viral

Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi

Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo bersama dengan teman wanitanya, AGH. Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi. 

Bisa Jadi Tersangka

Dikatakan Fickar, sejatinya AGH bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski masih di bawah umur dan apabila dirinya terbukti terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Ditetapkannya (tersangka) berdasarkan undang-undang tentang peradilan anak," kata Fickar seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak.

Menurut Fickar, berdasarkan UU Peradilan anak tersebut, karena yang disebut anak yang bisa berhadapan dengan hukum anak dengan rentang usia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Jadi tidak ada masalah, tapi dia nanti peradilannya khusus peradilan untuk anak," ucapnya.

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Perbedaan pertama yakni sidangnya tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahui, dan kedua hukumannya separuh dari hukum orang dewasa.

"Jadi pengaturan hukum pidana di Indonesia sudah komplit, tidak masalah," jelasnya.

Dirinya pun memberi catatan dengan penegasan bahwa anak yang memang bisa berhadapan dengan hukum yang berusia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Catatannya anak yang bisa berhadapan dengan hukum 12 sampai 18 kurang sehari itu, kalau dibawah itu diserahkan pembinaannya diserahkan kepada orang tua," ujarnya.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Terancam Drop Out, Datangi Sekolah untuk Klarifikasi: Bukan AG yang Mengadu

(*)

Update Berita Viral

Berita AGH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved