Berita Nasional Terkini

Tampang Memelas Erick Johnson, Debt Collector Pembentak Anggota Polisi, Kombes Hengky: Ketakutan

Debt collector pelaku utama pembentak anggota kepolisian, Erick Johnson Simangunsong akhirnya ditangkap.

|
Kolase TribunKaltim.co - Kompas.com
Erick Johnson Simangunsong (kiri) dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kanan). Debt Collector pembentak anggota polisi telah ditangkap. 

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu tiga diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun empat debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena, Erick Jonshon Simangunsong dan Xaverius Rahamav.

Baca juga: Clara Shinta Lanjutkan Proses Hukum ke Debt Collector yang Ambil Paksa Mobilnya, Kini Kena Hujat

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, terkait tiga orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Baca juga: Kasus Clara Shinta yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector, Profil Selebgram yang Sempat Viral

Debt Collector Ajukan Restorative Justice

Satu dari tujuh orang debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana mengajukan restorative justice.

Debt collector yang mengajak pihak Clara Shinta dan anggota polisi berdamai itu ialah Lesly Wattimena.

Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap wilayah Saparua, Maluku.

Kuasa hukum Lesly, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan restorative justice karena merasa memiliki hak untuk meminta penyelesaian perkara kliennya dengan cara tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved