Berita Nasional Terkini

Tampang Memelas Erick Johnson, Debt Collector Pembentak Anggota Polisi, Kombes Hengky: Ketakutan

Debt collector pelaku utama pembentak anggota kepolisian, Erick Johnson Simangunsong akhirnya ditangkap.

|
Kolase TribunKaltim.co - Kompas.com
Erick Johnson Simangunsong (kiri) dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kanan). Debt Collector pembentak anggota polisi telah ditangkap. 

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Menurut Hendry, Lesly bukanlah seorang preman, melainkan petugas penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.

Dia pun meyakini bahwa Lesly mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menyewa jasanya, saat akan mengambil kendaraan milik Clara.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," kata Hendry.

Baca juga: Dipukuli Debt Collector, Haris Pratama Merasa Tak Berutang, Desak Aktor Utama Dibekuk

Hendry yakin, surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.

Sebab, dalam surat tugas tersebut tertulis pihak perusahaan pembiayaan memberikan kuasa kepada "Andre dan rekan-rekan".

"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," ungkap Hendry.

Surat tugas berlaku untuk satu orang Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.

Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara, bukan kelompok.

"Debt collector enggak bisa turun kalau enggak punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menagih utang.

"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Titus, Andre mengajak enam rekannya sesama debt collector untuk mempercepat proses penagihan utang atau pengambilan mobil milik Clara.

Sebab, dengan banyaknya pihak penagih yang datang, debitur akan merasa terdesak dan segera membayar tunggakannya atau menyerahkan kendaraannya.

"Dari hasil riksa itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat," kata Titus.

"Jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan ancaman tersebut," sambung dia. (*)

Berita Nasional Terkini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved