Berita Nasional Terkini
Tampang Memelas Erick Johnson, Debt Collector Pembentak Anggota Polisi, Kombes Hengky: Ketakutan
Debt collector pelaku utama pembentak anggota kepolisian, Erick Johnson Simangunsong akhirnya ditangkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Debt collector pelaku utama pembentak anggota kepolisian, Erick Johnson Simangunsong akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui tidak hanya sebagai debt collector yang membantak anggota kepolisian, tapi juga melakukan kekerasan saat menarik paksa mobil milik Clara.
Sebelum ditangkap, Erick Johnson Simangunsong sempat buron dan ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Tak seperti saat membentak Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso, Erick Johnson Simangunsong tak lagi galak saat ditangkap.
"(ekspresi saat ditangkap) kaget dan takut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
Hengki mengatakan, Erick juga sempat menyampaikan permintaan maaf saat ditangkap.
"Video minta maafnya sangat memelas," ujarnya.
Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi.
Baca juga: Gaya Ditirukan, Momen Kombes Hengky Tertawa Sindir 4 Debt Collector Kabur: Kemarin Gagah Sekali Ya
Erick merupakan pelaku utama yang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara atau Elisabeth Clara dan juga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Utara.
"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.
Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu tiga diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun empat debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena, Erick Jonshon Simangunsong dan Xaverius Rahamav.
Baca juga: Clara Shinta Lanjutkan Proses Hukum ke Debt Collector yang Ambil Paksa Mobilnya, Kini Kena Hujat
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait tiga orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Baca juga: Kasus Clara Shinta yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector, Profil Selebgram yang Sempat Viral
Debt Collector Ajukan Restorative Justice
Satu dari tujuh orang debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana mengajukan restorative justice.
Debt collector yang mengajak pihak Clara Shinta dan anggota polisi berdamai itu ialah Lesly Wattimena.
Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap wilayah Saparua, Maluku.
Kuasa hukum Lesly, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan restorative justice karena merasa memiliki hak untuk meminta penyelesaian perkara kliennya dengan cara tersebut.
"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Hendry, Lesly bukanlah seorang preman, melainkan petugas penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.
Dia pun meyakini bahwa Lesly mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menyewa jasanya, saat akan mengambil kendaraan milik Clara.
"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," kata Hendry.
Baca juga: Dipukuli Debt Collector, Haris Pratama Merasa Tak Berutang, Desak Aktor Utama Dibekuk
Hendry yakin, surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.
Sebab, dalam surat tugas tersebut tertulis pihak perusahaan pembiayaan memberikan kuasa kepada "Andre dan rekan-rekan".
"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," ungkap Hendry.
Surat tugas berlaku untuk satu orang Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.
Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara, bukan kelompok.
"Debt collector enggak bisa turun kalau enggak punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menagih utang.
"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Titus, Andre mengajak enam rekannya sesama debt collector untuk mempercepat proses penagihan utang atau pengambilan mobil milik Clara.
Sebab, dengan banyaknya pihak penagih yang datang, debitur akan merasa terdesak dan segera membayar tunggakannya atau menyerahkan kendaraannya.
"Dari hasil riksa itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat," kata Titus.
"Jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan ancaman tersebut," sambung dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.