Berita Viral

Kini, Status Hukum AGH Sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Peran Ketiganya dalam Penganiayaan D

Kini, status hukum AGH sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. Peran ketiganya dalam penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy - AGH - Shane Lukas. Kini, status hukum AGH sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. Peran ketiganya dalam penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini, status hukum AGH (15), remaja perempuan sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor. 

Polisi telah meningkatkan status hukum AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor.

Sebelumnya, Mario Dandy yang anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berinisial D (17). 

Sebelumnya, AGH diperiksa beberapa kali dalam statusnya sebagai saksi karena ada di lokasi kejadian ketika korban dianiaya Mario Dandy Satrio (20), kekasih AG.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, status AGH dinaikkan dari saksi menjadi pelaku usai polisi melakukan pendalaman kasus.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa percakapan WhatsApp, video penganiayaan, rekaman CCTV di lokasi, dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan, butuh waktu cukup lama bagi polisi untuk menyatakan AG terlibat karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Peraturan yang ada mewajibkan para penyidik untuk melalui sejumlah proses yang panjang hingga mendapatkan kesimpulan AG turut menjadi pelaku penganiayaan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak.

Baca juga: Blak-blakan di Mata Najwa, AGH Sebut Tidak Ada Pembicaraan Sama Mario dan Shane Soal Penganiayaan D

Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang butuh waktu tidak sebentar,” kata Hengki.

Meski demikian, polisi belum secara gamblang menjelaskan peranan apa yang dijalankan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Satu hal yang pasti, menurut Hengki, penganiayaan terhadap D sudah direncanakan sebelumnya.

“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” kata Hengki.

Namun demikian, dalam video yang beredar di media sosial, hanya Mario Dandy yang terlihat melakukan penganiayaan kepada D.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved