Berita Viral

Kini, Status Hukum AGH Sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Peran Ketiganya dalam Penganiayaan D

Kini, status hukum AGH sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. Peran ketiganya dalam penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy - AGH - Shane Lukas. Kini, status hukum AGH sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. Peran ketiganya dalam penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor 

Mario Dandy menendang, memukul, dan menginjak tengkuk D hingga korban terkapar tak berdaya.

Belakangan diketahui D mengalami cedera otak dan koma sampai detik ini.

Penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.

Selain Mario Dandy dan AGH, seorang pemuda bernama Shane Lukas (19) juga ikut terseret dalam kasus ini.

Shane Lukas dilaporkan memprovokasi Mario untuk bertindak anarki.

Baca juga: Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi

Shane Lukas juga merekam penganiayaan tersebut.

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status mereka sebagai tersangka.

Penganiayaan direncanakan

Polisi menyebutkan ada niat jahat dari Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) dalam aksi penganiayaan terhadapp David (17).

Diketahui niat jahat tersebut sudah ada sejak ketiganya ada di dalam mobil Rubicon berwarna hitam sebelum bertemu David.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut David yang juga anak petinggi GP Ansor tak sadarkan diri, koma dan dirawat intensif di rumah sakit hingga saat ini.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi tersangka, sedangkan AGH yang juga kekasih Mario Dandy naik status sebagai pelaku, setelah sebelumnya menjadi saksi.

Penetapan tersebut pun berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan rekaman CCTV.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari bukti digital bahwa dalam penganiayaan tersebut ada perencanaan sejak awal.

Awal saat Mario Dandy menghubungi Shane Lukas, dan juga saat mereka ditambah AGH berada di mobil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved