Mata Lokal Memilih
Terbaru! Terkuak Sosok Penting di Balik Gugatan Partai Prima, Pernah Terlibat Lengserkan Soeharto
Gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.
Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.
Menurut Yusril, hal itu bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas pakar Hukum Tatanegara asal Belitung Timur itu.
Berita Nasional Terkini Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.