Mata Lokal Memilih

Terbaru! Terkuak Sosok Penting di Balik Gugatan Partai Prima, Pernah Terlibat Lengserkan Soeharto

Gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
ILUSTRASI. Suhu politik di Indonesia memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kemenangan gugatan Partai Prima ini memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertunda hingga tahu 

Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.

Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, hal itu bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas pakar Hukum Tatanegara asal Belitung Timur itu.

Berita Nasional Terkini Lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved