Berita Nasional Terkini
Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Jadi Peringatan Tak Ada Kebal Hukum
Dijerat pasal berlapis dan terberat, kasus Mario Dandy anak mantan pejabat pajak jadi peringatan tak ada kebal hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Dijerat pasal berlapis dan terberat, kasus Mario Dandy anak mantan pejabat pajak jadi peringatan tak ada kebal hukum.
Kasus Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak masih menjadi sorotan.
Mario Dandy telah dijerat pasal yang berat dalam kasus penganiyaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
David pun hingga kini masih belum sadar.
Baca juga: Kini, Status Hukum AGH Sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Peran Ketiganya dalam Penganiayaan D
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan jika tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," kata Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Muannas mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.
"Sedari awal saya meminta penyidik polres jakarta selatan menerapkan pasal maksimal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Machfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," ucapnya.
Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Termasuk anak sekalipun bisa saja ditetapkan sebagai pelaku kejahatan mesti dengan penanganan yang berbeda," tuturnya.
Baca juga: Dari CCTV dan Riwayat Chat, Kebohongan Mario Dandy Terbongkar, Penganiayaan Berat Sudah Direncanakan
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Sosok Ahmad Saefudin, Pemilik Rubicon Mario Dandy, Penerima BLT, Tinggal di Kontrakan di Gang Sempit |
![]() |
---|
Daftar 'Kesaktian' Rubicon Milik Mario Dandy, Masuk Tol tanpa Bayar hingga Area Terlarang TN Bromo |
![]() |
---|
Dari CCTV dan Riwayat Chat, Kebohongan Mario Dandy Terbongkar, Penganiayaan Berat Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.