IKN Nusantara

Calon Investor Lega, Presiden Indonesia Selanjutnya Wajib Lanjutkan IKN Nusantara

Calon investor lega, Presiden Indonesia selanjutnya wajib lanjutkan IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur setelah 2024 dipastikan terus berjalan.

Lantaran, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mewajibkan pengganti Presiden Jokowi meneruskan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Diketahui, banyak pihak yang meragukan pembangunan IKN Nusantara berlajut setelah Jokowi lengser pada 2024.

Semula, ketidakpastian ini pula yang membuat investor wait and see berinvestasi di IKN Nusantara.

Namun, kepastian proyek IKN dilanjutkan pengganti Jokowi ini membuat investor lega.

Dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin salah satunya mengenai kewajiban bagi presiden terpilih selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan IKN, kecuali Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

Dilansir dari Kontan, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyambut baik adanya penambahan poin kewajiban presiden terpilih nanti untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.

"Saya rasa ini salah satu poin yang menjadi angin segar bagi calon investor dan akan menjadi daya tarik," kata Sarman pada Kontan.co.id, Kamis (2/3).

Sarman mengatakan, proyek IKN saat ini sudah mendapatkan daya tarik dari banyak investor.

Namun demikian banyak investor pula yang masih menunggu kepastian keberlanjutan IKN setelah berganti presiden.

"Selentingan-selentingan yang kita dengar, banyak calon investor yang khawatir apakah nanti pemerintahan yang baru IKN dilanjutkan atau tidak," tambah Sarman.

Dengan adanya penambahan pasal tersebut dalam UU IKN, menurutnya, cukup meyakinkan calon investor untuk berinvestasi di IKN.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR dapat segera merampungkan revisi UU IKN yang memang sudah banyak ditunggu calon investor.

Selain poin kewajiban bagi presiden selanjutnya melanjutkan pembangunan IKN, ada beberapa hal yang akan ditambahkan dalam revisi UU IKN.

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati menyebutkan, akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved