IKN Nusantara

Calon Investor Lega, Presiden Indonesia Selanjutnya Wajib Lanjutkan IKN Nusantara

Calon investor lega, Presiden Indonesia selanjutnya wajib lanjutkan IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Nantinya kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini juga sedang proses di pemerintah.

Lalu soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN. Ia menjelaskan, nantinya dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.

Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN. Diani juga mengatakan, revisi UU IKN akan dibahas kembali bersama DPR saat masa reses selesai.

Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.

"Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret usai reses. Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved