Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Jadwalkan Raperda RTRW Kalimantan Timur untuk Disahkan
DPRD Kaltim jadwalkan Raperda RTRW disahkan bulan ini usai persetujuan substansi terbit dari Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim jadwalkan Raperda RTRW disahkan bulan ini usai persetujuan substansi terbit dari Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu.
Saat ini Raperda RTRW Kaltim masuk dalam tahapan fasilitasi di Kemendagri RI.
Sembari menunggu hasil fasilitasi terbit, DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim 2024-2042 pada Maret bulan ini.
"Semoga selesai fasilitasi di kementerian, sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir pansus RTRW," sebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: DPRD Kaltim Menilai Anggaran Sektor Pertanian Minim, Dorong Diperbesar 20 Persen dari APBD
"Setelah itu, Raperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama Pemprov," imbuhnya.
DPRD Kaltim sendiri sesuai kesepakatan Banmus menjadwalkan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim, pada 21 Maret mendatang.
"Kita harap hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur (Isran Noor) sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari lalu menyangkut dari persetujuan substansi," terang Demmu, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Pansus RTRW DPRD Kaltim tak Persoalkan Pengesahan oleh Pemkot Samarinda
Lebih lanjut, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.
Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan.
"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," sebutnya.
Tahapan akhir sendiri, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
Sebelum nantinya akan kembali di evaluasi Kementerian.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," tandas Demmu. (*)
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
5 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Versi Nilai UTBK, Mana Favoritmu? |
![]() |
---|
Target Emas, 60 Atlet Rugby Kaltim Berlaga di Kejurnas Yogyakarta |
![]() |
---|
Penerapan Royalti Musik Harus Seimbang, DPRD Kaltim Soroti Dampak ke UMKM |
![]() |
---|
Tawa Anak hingga Bhayangkari Pecahkan Suasana Lomba HUT ke-80 RI Brimob Polda Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.