Berita Samarinda Terkini

Pansus RTRW DPRD Kaltim tak Persoalkan Pengesahan oleh Pemkot Samarinda

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan duduk perkara terkait pengesahan RTRW Kota Samarinda, yang disebutnya hal ini dapat dilakukan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu berbicara terkait RTRW Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda. Berharap RTRW Kaltim selesai sebelum dua bulan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 pada Jumat (17/2/2023) lalu tak dipersoalkan Pansus di DPRD Kaltim.

Pansus RTRW DPRD Kalimantan Timur menganggap hal tersebut sah saja ditetapkan jadi Perda atau Peraturan Daerah.

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan duduk perkara terkait pengesahan RTRW Kota Samarinda, yang disebutnya hal ini dapat dilakukan pihak Pemkot Samarinda.

Sebelum penetapan RTRW, Pemkot Samarinda telah berkonsultasi ke Pemprov Kalimantan Timur.

Baca juga: Diskusi Pro Kontra Pengesahan Perda RTRW Samarinda Hadirkan Wali Kota dan Ketua Bapemperda

"Kota Samarinda sudah melakukan konsultasi bersama Provinsi, berharap apa yang mereka konsultasikan itu tidak ada yang berbeda pada saat nanti pengesahan RTRW provinsi," terang Demmu, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Raperda RTRW Kaltim tengah berjalan dan tinggal menunggu jadwal pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.

Demmu menegaskan, jika nantinya ada perbedaan antara RTRW Kaltim dan RTRW Kota Samarinda.

Maka, RTRW Kota Samarinda perlu melakukan penyesuaian.

"Kalau nanti ada yang berbeda pasti harus melakukan penyesuaian," sebutnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda

Pengesahan RTRW dilakukan oleh Pemkot Samarinda, juga dianggap bisa terjadi juga di Provinsi.

Hal itu, bisa terjadi jika dalam waktu dua bulan pengesahan juga belum dilakukan pihaknya, setelah substansi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023). (TribunKaltim.co/Sarikatunnisa)

"Boleh diambil alih Pemkot, RTRW Kaltim pun bisa diambil alih gubernur, kalau dua bulan DPRD tidak melakukan pengesahan, bisa diambil alih gubernur," tandas Demmu.

Ada Peraturan Pemerintah 21/2021, apabila RTRW tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042 Bakal Berdampak pada Dana Bagi Hasil Batu Bara di Samarinda

Apabila sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pemerintah boleh mengambil alih.

"Makanya kami berharap RTRW Kaltim selesai sebelum dua bulan," sambung politisi PAN Kaltim ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved