Berita Nasional Terkini
Terkuak Asal Usul Transaksi Rp 500 M, Fakta Baru PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Ayah Mario Dandy
PPATK blokir rekening Rafael Alun Trisambodo, terkuak nilai transaksi rekening ayah Mario Dandy tembus Rp 500 miliar.
PPATK juga menyebut bahwa terdapat dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi nominee Rafael. Mereka bekerja pada konsultan tersebut.
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Rafael kemudian dipanggil ke KPK pada 1 Maret lalu untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Kena Getahnya, Rekening Diblokir
Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya.
Hal itu sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ia menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mencakup rekening milik Rafael Alun Trisambodo, keluarga, serta pihak lain yang terkait.
Adapun nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.