Berita Nasional Terkini
Cara Daftar Efin Secara Online via Website dan Email, Cara Aktivasi Efin Tanpa Pergi ke Kantor Pajak
Cara daftar Efin secara online via website dan email. Berikut cara aktivasi Efin tanpa pergi ke kantor pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar lapor SPT tahunan terbaru 2023.
Inilah cara daftar Efin secara online via website dan email.
Berikut cara aktivasi Efin tanpa pergi ke kantor pajak.
Catat link formulir permohonan Efin untuk lapor SPT tahunan terbaru 2023.
Saat ini, cara aktivasi Efin secara online dan link formulir permohonan Efin terbaru 2023 sedang ramai diulas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak orang pribadi dan badan segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Imbas Pejabat Pajak Pamer Harta, Masyarakat Malas Lapor SPT, Hati-hati Telat Lapor bisa Kena Sanksi
"Lapor SPT Tahunan sekarang. Setelahnya, #KawanPajak dapat bersantai dan berlibur tanpa harus memikirkan SPT Tahunan lagi," tulis @ditjenpajakri, Kamis (23/2/2023).
Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
Sementara untuk batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak penting diketahui untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Terlebih, sejumlah pertanyaan mengenai cara memperoleh EFIN pajak online kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk yang sedang mencari formulir permohonan EFIN.
Bagaimana cara meminta EFIN secara online? Bagaimana cara mengetahui nomor EFIN pajak? Bisakah minta EFIN secara online? Bagaimana cara daftar EFIN online?
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara mendapatkan EFIN online.
Mengenal apa itu EFIN
EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online.
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Cara mendapatkan EFIN Online
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?
Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Tempati Peringkat Kedua Nasional, KPP Pratama Bontang Apresiasi Wajib Pajak
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Temuan PPATK terkait Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
Baca juga: Cara Mendapat EFIN Online, Lupa EFIN? Ini yang harus Dilakukan, Cara Isi SPT 2022 via Efiling
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
Cara Aktivasi Efin
Setelah mendapatkan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN, untuk bisa melaporkan SPT tahunan, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Cara aktivasi EFIN ini cukup mudah.
Anda bisa melakukannya tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan cukup secara online.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut cara aktivasi EFIN secara online: Baca Juga :
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Sebenarnya Pemilik Rubicon Dikendarai Mario Anak Pejabat Pajak yang Aniaya D
2 Cara Mendaftar EFIN secara Online, via Website dan Email
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email KPP,
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN,
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN, yakni:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN),
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA),
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP,
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Nantinya, apabila semua data sesuai, maka petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Itulah tadi cara aktivasi Efin secara online dan link formulir permohonan Efin untuk lapor SPT tahunan terbaru 2023. Semoga bermanfaat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.