Realisasi Penerimaan Tempati Peringkat Kedua Nasional, KPP Pratama Bontang Apresiasi Wajib Pajak

KPP Pratama Bontang menyelenggarakan Tax Gathering di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Syifa'ul Mirfaqo
KPP Pratama Bontang saat menyelenggarakan Tax Gathering di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Tax Gathering dengan mengundang para wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Tax Gathering berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kecamatan Sangatta Utara.

Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto menyebut, wajib pajak di Kutim dan Bontang mengantarkan satuan kerjanya mendapat peringkat kedua nasional.

"Pada tahun 2022 Kutim memiliki target penerimaan pajak sebesar Rp1,30 triliun, namun realisasinya melebihi target sebesar Rp 2,14 triliun," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kelola Pajak dengan Baik, KPP Pratama Penajam Beri Penghargaan ke Sekretariat DPRD Paser

Dengan besaran ini, Kutim tercatat memenuhi target penerimaan pajak dengan persentase 178 persen.

Dengan pencapaian target 178 persen tersebut, maka KPP Pratama Bontang berhasil menduduki peringkat kedua dari 352 kantor lainnya yang ada di Indonesia.

"Jadi se-Indonesia ini ada 352 kantor dan kami menempati peringkat kedua nasional. Kemudian Kalimantan Timur menjadi provinsi tertinggi tahun lalu sebagai provinsi penghasil pajak nomor satu," ujarnya.

Otomatis, lanjut Hanis, prestasi ini akan berpengaruh kepada APBD, baik Bontang maupun Kutai Timur yang menjadi kawasan pelayanan KPP Pratama Bontang.

Ia mendoakan mudah-mudahan penerimaan pajak akan terus bertahan dan semakin besar sebab ini merupakan kerja keras seluruh pihak, bukan hanya kinerja KPP.

Prestasi ini juga mendorong KPP Pratama Bontang untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak sebagai acara inti gelaran tax gathering.

"Jumlah wajib pajak kita total 113.253 yang ditangani di Kutai Timur, ini adalah prestasi semua wajib pajak," ujarnya.

Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP

Dalam sambutannya, Kepala KPP juga menyampaikan alur penerimaan negara.

Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP, tidak menerima uang pajak.

Pengguna uang pajak adalah satuan kerja baik sipil maupun militer.

Menurut Hanis, hal ini disampaikan untuk meyakinkan wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak ke bank atau kantor pos, bahwa uang pajak yang disetorkan aman dan seratus persen masuk kas negara, berikutnya akan didistribusikan ke daerah melalui APBD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved