Berita Kaltara Terkini

Kepala Kantor Pos Tarakan Tersangka Pengiriman Kosmetik Ilegal, Mengaku Ada Biaya Tambahan

Polisi menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
OKNUM KANTOR POS - Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Polisi menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan. Saat ini Polisi masih mencari satu orang berinisial M.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3), mengungkapkan bahwa M diduga adalah reseller terbesar alias pemasok terbesar dan berdomisili di Nunukan.
“Sekarang jadi DPO dan apakah merupakan WNA atau WNI, kami masih telusuri. M ini keberadaannya sekarang belum diketahui,” terang Kapolres Tarakan.

Untuk aliran dana sendiri, saat ini dalam proses pengembangan. Bahkan detailnya tidak bisa diungkap dalam rilis.
“Detailnya masih dalam materi penyidikan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya menetapkan tersangka kepada TB (32), berstatus Kepala Kantor Cabang Tarakan, Provinsi Kaltara. Diduga TB ikut terlibat dalam meloloskan kosmetik ilegal masuk ke Tarakan. Begitu juga dilakukan oleh CH (52) yang berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.

Dimana TB mengizinkan masuknya kosmetik yang diketahui itu ilegal karena tak memiliki izin edar BPOM. Agar memuluskan distribusi, diduga TB mematok biaya ongkos tambahan di luar sistem yang dimiliki Kantor Pos. Biaya tambahan sekitar Rp15 ribu per kilogram per item.

KOSMETIK ILEGAL - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan rilis pers pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3).
KOSMETIK ILEGAL - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan rilis pers pengungkapan 19 koli kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Adapun CH bertugas sebagai menginput data ke sistem milik Kantor Pos. CH sekaligus mengantarkan kosmetik ilegal ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk untuk dikirim ke Pelabuhan Tarakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 koli. Barang tersebut berisikan sekitar 2946 paket kotak kosmetik.
“Beratnya itu 388 totalnya dibungkus dalam karung kemasan tulisan Kantor PT Pos. Dan ternyata, selama satu bulan ini saja di Februari 2023 kemarin, sudah ada 9 ton dikirim. Kira-kira 21 kali lipat dari pada apa yang tergelar hari ini kosmetik ilegal yang dikirim keluar,” terang Kapolres Tarakan.

Bisa dibayangkan betapa luar biasa dampak kerusakan dari penggunaan barang berbahaya tersebut untuk masyarakat. Itu baru data pada Februari 2023, belum data pada pengiriman Januari 2023.
“Peredarannya ke seluruh Indonesia. Dari Tarakan rencananya dikirim ke daerah lain, ada juga bereadar di Kota Tarakan. Untuk nilai keseluruhan BB ini belum terhitung. Dan untuk aliran dana permainan ini sudah diselidiki,” tukasnya.
Sementara itu belum ada penjelasan dari pihak Kantor PT Pos. Para awak media berusaha mengkonfirmasi ke Kantor Pos Indonesia. Namun yang bersangkutan belum memberikan respon apapaun. (zia)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved