Berita Kaltara Terkini

Oknum Kepsek SDN 010 Sembakung Nunukan Gelapkan Dana BOS, Digunakan Kepentingan Pribadi

Inspektorat Nunukan terbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggelapan dana BOS.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS.
RUANG KELAS - Situasi ruang kelas di SDN 010 Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Buntut pengaduan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial SWJ oleh para guru SDN 010 Sembakung, Oktober 2022, membuat Inspektorat Nunukan terbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggelapan dana BOS. Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Rifai mengatakan, SWJ terbukti menggelapkan dana BOS sekira Rp163 juta selama menjabat sebagai Kepsek SDN 010 Sembakung.

"Kami sudah lakukan audit terhadap dana Bosda, Bosreg tahun 2018-2022 dan dana BOS afirmasi tahun 2020. Alokasi anggaran yang diterima SDN 010 Sembakung selama 5 tahun sekira Rp438 juta," kata Rifai kepada Tribun, Rabu (8/3).
Menurut Rifai, dana BOS yang diterima oleh SDN 010 Sembakung selama 5 tahun direalisasikan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Namun selama periode 5 tahun menjabat, SWJ tidak transparansi dalam penggunaan dana BOS.

"Penggunaan dana BOS selama 5 tahun tidak melibatkan bendahara. Kwitansi belanja sebagian ada dan sebagian tidak ada. Begitu juga upah guru honorer sebagian saja yang dibayar," ucapnya.
Ia menyebut tindakan penggelapan dana BOS dalam jabatan yang dilakukan oleh SWJ mengakibatkan sekolah tidak menerima manfaat atas dana BOS sekitar Rp163 juta.

"Negara rugi Rp163 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kepsek itu," ujar Rifai.
Rifai mengaku, Inspektorat telah menerbitkan LHP atas penggelapan dana BOS yang telah diserahkan ke SWJ dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan. "LHP sudah diserahkan ke SWJ dan telah ditandatangani surat kesepakatan penyelesaian tindak lanjut. Temuan dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah diterimanya LHP," tuturnya.

Tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara kata Rifai dapat dilakukan melalui pelunasan secara langsung atau diangsur paling lama 2 tahun. Caranya engan menandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) terkait kerugian negara/ daerah.

"SKTJM nanti dilampiri dengan surat atau barang berharga senilai temuan Inspektorat. Jadi penggantian secara tunai dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak SKTJM ditandatangani," ungkapnya.
"Bisa juga penggantian kerugian daerah dengan cara diangsur dilakukan dengan cara memotong gaji dari penghasilan paling lambat dua tahun," katanya lagi. (fbi)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved