Ibu Kota Negara

Ruang Lingkup PP soal Izin Usaha dan Penanaman Modal di IKN Nusantara Mengatur 5 Hal

Saat ini proses pembangunan IKN Nusantara telah mengalami progres. Berbagai infrastruktur dasar di IKN Nusantara juga sudah dalam proses pengerjaan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Rombongan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), dengan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia serta Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa berfoto bersama di Titik Nol Ibukota Negara atau IKN Nusantara. 

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tujuan diterbutitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) dijelaskan Otorita IKN menetapkan daerah mitra dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Baca juga: Jadi Serambi IKN Nusantara, Penajam Bangun Smart City, Investor Kazakhstan Tertarik

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Kemudian di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Nantinya kegiatan usaha yang diberi tiga fasilitas di atas diatur oleh Kepala Otorita IKN.

Menanam pohon di IKN Nusantara. Rombongan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), dengan Rektor Universitas Gadjah Mada
Prof. dr. Ova Emilia serta Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa berfoto bersama di Titik Nol Ibukota Negara atau IKN Nusantara.
Menanam pohon di IKN Nusantara. Rombongan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), dengan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia serta Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa berfoto bersama di Titik Nol Ibukota Negara atau IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Lalu pada pasal 2 ayat (5) dijelaskan mengenai pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di daerah mitra.

Pemberian fasilitas fiskal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dan akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN

Selain itu, ada pula pemberian fasilitas fiskal fiskal yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dengan Otorita IKN.

Adapun PP Nomor 12 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved