Ibu Kota Negara

Daftar 4 Kelurahan IKN Berbatasan Langsung dengan Balikpapan, OIKN Minta Pemkot Revisi Tata Wilayah

Berikut daftar 4 Kelurahan Ibu Kota Negara alias IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. OIKN minta Pemkot revisi tata wilayah.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / HO
PENYESUAIAN BATAS WILAYAH - Penegasan batas wilayah ibu kota nusantara (IKN) melibatkan kolaborasi intensif dengan daerah sekitarnya. Mencakup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. (TRIBUNKALTIM.CO// HUMAS OTORITA IKN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita IKN Nusantara meminta Pemkot Balikpapan merevisi regulasi tata wilayah yang berbatasan dengan kawasan Ibu Kota Negara.

Berikut daftar 4 Kelurahan Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan

Penegasan batas wilayah ibu kota nusantara (IKN) dianggap penting oleh OIKN.

Kolaborasi intensif OIKN dengan daerah sekitar, mencakup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan terus dilakukan.

Hal ini dikemas melalui rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025).

Dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN–Balikpapan.

Baca juga: Jelang Kesiapan Pemdasus, Otorita IKN Lakukan Penegasan Batas Wilayah Delineasi

Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menyatakan bahwa secara prinsip batas wilayah Kota Balikpapan telah jelas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara.

“Dua penegasan inilah yang menjadi batas wilayah Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya melakukan penegasan ulang,” ujar Zul, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co, Rabu (27/8/2025).

Pihaknya mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian, agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas. Seperti menggunakan batas alam atau sungai, batas buatan atau jalan.

“Kita melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas, karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. Maka kami sepakat menyesuaikan segmen tersebut untuk memastikan batas permanen,” tuturnya.

Baca juga: Proyek Kementerian PU di IKN Berakhir Tahun 2026, Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp 16,13 Triliun

4 Kelurahan IKN Berbatasan dengan Balikpapan

Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:

1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.

3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved