Breaking News

IKN Nusantara

Alasan Otorita HGU Boleh 95 Tahun, Investor Pilih Cari Lahan di Luar IKN Nusantara

Alasan Otorita HGU boleh 95 tahun, investor pilih cari lahan di luar IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa.

Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita.

Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Wah, Jokowi Izinkan TKA Bekerja di IKN Nusantara, Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi

"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL).

Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik.

Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN.

Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," kata dia.

Oleh karena itu, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut untuk menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.

Adapun dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.

Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved