IKN Nusantara
Wah, Jokowi Izinkan TKA Bekerja di IKN Nusantara, Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi
Wah, Jokowi izinkan TKA bekerja di IKN Nusantara, tak perlu bayar dana kompensasi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com, dalam salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/2/2023), terdapat aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang boleh bekerja di IKN.
Pada Pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kemudian, pelaku usaha dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha yang bisa mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN.
Kepada pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
Namun, terkait kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kemudian, dalam PP diatur bahwa jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Selanjutnya, Pasal 23 menjelaskan bahwa TKA dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.
Untuk diketahui, PP Nomor 12/2023 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni sejak 6 Maret 2023.
Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.
Sebelumnya, Kamis (23/2/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, Jokowi mengungkapkan, tidak ada kendala dalam proses pembangunan IKN.
Dia bilang, hingga saat ini, proyek pembangunan IKN telah melibatkan 7.800 tenaga kerja.
Jokowi
Tenaga Kerja Asing
TKA
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.