Ramadhan 2023

Kadar Zakat Fitrah 2023 di Samarinda 2,5 Kg Beras Per Orang Setara Rp30 ribu-Rp60 Ribu

Kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Baequni. TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.

Disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg per orang.

Sementara bagi yang ingin membayar zakat menggunakan uang, bisa memilih antara tiga kategori yang telah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Tiga kategori tersebut yaitu Kategori I Rp. 60 ribu, Kategori II Rp. 40 ribu, dan Kategori III Rp. 30 ribu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Baequni mengatakan bahwa penentuan kadar tersebut dihitung berdasarkan kehati-hatian.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Cek Cara Mudah Bayar Zakat Lewat DANA Mulai dari Rp 10 Ribu

Baca juga: Badan Amil Zakat Tarakan Capai Target Rp 8,5 Miliar Tahun Lalu

"Kadarnya itu kemudian dihitung berdasarkan kehati-hatian sehingga angkanya bahwa, untuk mereka yang menggunakan makan sehari-hari itu dengan beras yang seharga 9.500 itu masuk kategori Rp 30 ribu," kata Baequni kepada TribunKaltim.co, Kamis (9/3/2023).

"Terus yang tengah-tengah itu diberi konversi Ribu 40 ribu. Sedangkan yang biasa menggunakan beras yang enak sampai yang Mayas di konversi Rp 60 ribu," imbuhnya.

Mendekati masuknya Ramadan Baequni berpesan kepada umat muslim di Samarinda, agar menyambut bulan penuh kemuliaan itu dengan kegembiraan dengan persiapan.

"Sehingga bisa melaksanakan perintah Allah untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadan penuh selama bulan suci Ramadan itu," ujarnya.

Menyempurnakannya dengan zakat fitrah, karena itu ia tegaskan menjadi pelengkap dari puasa Ramadan itu sendiri.

"Jadi setiap orang nanti punya kewajiban membayar zakat fitrah itu sebagaimana kadar yang kita sampaikan," tegasnya.

Baca juga: INILAH Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 1443 H, Tema Kembali ke Fitrah Menuju Ridha-Nya

Adapun untuk waktu pembayaran zakat ia tekankan bahwa zakat itu boleh sejak dimulainya bulan Ramadhan.

Dan yang terpenting harus dibayarkan sebelum Solat Idul Fitri bubar.

"Oleh karena itu selama bulan suci Ramadan silahkan mendatangi UPZ-UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang ada. Baik di masjid, kemudian Baznas," ucapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved