Ramadhan 2023
Kadar Zakat Fitrah 2023 di Samarinda 2,5 Kg Beras Per Orang Setara Rp30 ribu-Rp60 Ribu
Kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg per orang.
Sementara bagi yang ingin membayar zakat menggunakan uang, bisa memilih antara tiga kategori yang telah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Tiga kategori tersebut yaitu Kategori I Rp. 60 ribu, Kategori II Rp. 40 ribu, dan Kategori III Rp. 30 ribu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Baequni mengatakan bahwa penentuan kadar tersebut dihitung berdasarkan kehati-hatian.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Cek Cara Mudah Bayar Zakat Lewat DANA Mulai dari Rp 10 Ribu
Baca juga: Badan Amil Zakat Tarakan Capai Target Rp 8,5 Miliar Tahun Lalu
"Kadarnya itu kemudian dihitung berdasarkan kehati-hatian sehingga angkanya bahwa, untuk mereka yang menggunakan makan sehari-hari itu dengan beras yang seharga 9.500 itu masuk kategori Rp 30 ribu," kata Baequni kepada TribunKaltim.co, Kamis (9/3/2023).
"Terus yang tengah-tengah itu diberi konversi Ribu 40 ribu. Sedangkan yang biasa menggunakan beras yang enak sampai yang Mayas di konversi Rp 60 ribu," imbuhnya.
Mendekati masuknya Ramadan Baequni berpesan kepada umat muslim di Samarinda, agar menyambut bulan penuh kemuliaan itu dengan kegembiraan dengan persiapan.
"Sehingga bisa melaksanakan perintah Allah untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadan penuh selama bulan suci Ramadan itu," ujarnya.
Menyempurnakannya dengan zakat fitrah, karena itu ia tegaskan menjadi pelengkap dari puasa Ramadan itu sendiri.
"Jadi setiap orang nanti punya kewajiban membayar zakat fitrah itu sebagaimana kadar yang kita sampaikan," tegasnya.
Baca juga: INILAH Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 1443 H, Tema Kembali ke Fitrah Menuju Ridha-Nya
Adapun untuk waktu pembayaran zakat ia tekankan bahwa zakat itu boleh sejak dimulainya bulan Ramadhan.
Dan yang terpenting harus dibayarkan sebelum Solat Idul Fitri bubar.
"Oleh karena itu selama bulan suci Ramadan silahkan mendatangi UPZ-UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang ada. Baik di masjid, kemudian Baznas," ucapnya. (*)
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.