Berita Kaltara Terkini
Pasca TB Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal, Kantor Pos Tarakan Tetap Layani Masyarakat
Penangkapan tiga tersangka kasus kosmetik ilegal 19 koli saat ini masih berproses di Polres Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penangkapan tiga tersangka kasus kosmetik ilegal 19 koli saat ini masih berproses di Polres Tarakan. Tiga tersangka masing-masing berinisial J alias N (38) selaku kurir, CH (52) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) selaku Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.
Dari tiga tersangka, masih ada satu orang berinsial M yang masih buron. Namun satu orang lagi yang saat ini masih berstatus saksi. Dialah pria berinisial S. Hingga saat ini status S sebagai saksi dikarenakan proses penyidikan dari Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, saat awal diperiksa, satu orang yang berstatus saksi berinisial S tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikarenakan harus mengetahui atau mendalami keterangan saksi.

“Dalam artian, apakah pihak-pihak yang lain mengetahui dalam jaringan peredaran ini, atau mereka memang hanya melaksanakan tugas mereka untuk karena Kantor Pos ini kan menyediakan jasa ekspedisi barang,” jelasnya.
S mengaku tidak tahu menahu asal muasal barang tersebut. Dia hanya bertugas mengambil barang tersebut.
“Bukan empat orang saja, ada banyak kami diperiksa, pemeriksaan polisi dimulai 27 Debruari kami tangkap. Setelah pemeriksaan mendalam barulah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka yang masih DPO itu,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, memang awalnya saksi diperiksa berinisial S. Kemudian dari saksi, kembali memeriksa saksi ahli dari Balai POM di Tarakan.
Pada 4 Maret 2023 kemarin, timnya berangkat ke Sungai Nyamuk dan akhirnya berhasil mengamankan kurir berinisial J alias N. Setelah mengamankan kurir, pihaknya kembali berkoordinasi dengan saksi ahli.
“Bahwa terhadap pelaku yang kepala kantor dua-duanya bisa jadi tersangka,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, pengangkutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dengan cara titip barang.

“Dan barang itu dijemput ke Pelabuhan Tengkayu. Kondisinya saat diamankan, sudah terbungkus dalam karung. Jadi didalami lebih jauh, ternyata sudah ada 9 ton pernah dikirim dan itu sudah dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Jika berbicara modus tersangka M yang saat ini buron, kepolisian menduga M melaksanakan tugasnya dengan memesan secara online. Masyarakat memesan, kemudian dikemas dalam paket dari Tawau. Selanjutnya, oleh kurir J mengantar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan diterima CH, Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.
“Sudah ada pemesannya hapir paket ke seluruh Indonesia. Pos dalam hal ini penyedia jasa barang dan mereka tahu ini kosmetik ilegal. Untuk nilainya masih dhitung,” jelasnya.
Fakta lainnya terungkap. Ternyata aktivitas kosmetik ilegal ini sempat berhenti sejak November sampai Desember 2022. Lantaran pada Oktober terdapat penangkapan dalam jumlah besar dilaksanakan Bea Cukai Tarakan dan juga dari Diprolairud Polda Kaltara saat itu.
“Dari kami cek, pemeriksaan dari Maret 2022. Kemarin sempat off karena November 2022 ada penangkapan di Tarakan. Kemudian merekalanjutkan lagi Januari 2023,” ujarnya.
Kembali ditanya apakah ada dugaan jaringan yang sama dengan BB tangkapan dan sempat dirilis baik dari yang diamankan Bea Cukai, Balai Pom dan Diporlairud Polda serta Korem Maharajalila dan diwakili Kodim 0907 lalu, serta Satrol Lantamal XIII pada 2022 lalu, Kasat Reskrim menduga itu juga bagian dari jejaring mereka.
“Karena M ini (jaringannya) besar,” jelasnya.

Kembali ditanyakan sejak kapan Kapala Kantor Pos Tarakan menjabat dan melakukan pekerjaan itu, ia belum bisa menjelaskan dan masih mendalami.
Selama ini, transaksi rata-rata lewat online. Saat ini pihaknya akan menelusuri ke mana saja kosmetik ilegal itu beredar.
“Yang jelas kemarin, semua kegiatan atas persetujuan Kepala Kantor Pos Tarakan makanya ditetapkan tersangka,” tegasnya. Pasca tertangkapnya TB tidak membuat kegiatan di Kantor Pos terhambat. Dari pantauan Tribun, Kamis (9/3), situasi di Kantor Pos Tarakan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar tampak masih berjalan normal seperti biasa.
Sementara itu, pihak Kantor Pos Cabang Tarakan sejak, Kamis (9/3) pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita belum bisa memberikan konfirmasi.
Salah seorang staf perempuan yang dari pihak Kantor Pos Tarakan sempat menemui awak media dan hanya menyampaikan saat ini belum bisa memberikan konferensi pers maupun konfirmasi terkait kasus ini.
Sejumlah awak media mencoba menghubungi Plh Kepala Kantor Pos Tarakan bernama Fajar. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon. Informasi dari staf Kantor Pos, posisi Fajar sebagai Plh sementara masih ada urusan yang harus diselesaikan. Namun pengakuan staf, aktivitas di Kantor Pos Tarakan masih tetap berjalan termasuk dari sisi pelayanan kepada warga yang ingin mengirim barang. (zia)
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.