Kartu Prakerja

Penerima Bansos Boleh Daftar, Inilah 10 Provinsi yang Terapkan Pelatihan Prakerja Secara Offline

Pelatihan Prakerja yang dilakukan secara offline dan bauran akan diterapkan di 10 provinsi, apa saja?

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pelatihan Prakerja yang dilakukan secara offline dan bauran akan diterapkan di 10 provinsi, apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 secara resmi.

Pada pendaftaran Kartu Prakerja 2023 ini, program ini tidak lagi semi bansos seperti sebelumnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 menggunakan skema yang berbeda dibandingkan pelakasanaan dua tahun sebelumnya.

Baca juga: Ingin Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49? Yuk Simak Beberapa Tipsnya

Insentif Kartu Prakerja yang akan diterima juga lebih besar.

Pasalnya, Kartu Prakerja 2023 juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Bagi setiap calon pelamar yang akan mendaftar tahun ini tidak ada perubahan meskipun Kartu Prakerja dijalankan dengan skema normal.

Pendaftaran tetap diakses secara online, Calon pelamar dapat mendaftar dengan mengunjungi Dasboard Kartu Prakerja dengan link prakerja.go.id atau Klik Disini.

Berikut ini kami merinci syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja:

Baca juga: Saldo Jangan sampai Hangus, Ini Batas Waktu Membeli Pelatihan Kartu Prakerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

1. Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun.

2. Tidak ada pelatihan formal saat ini.

3. Pekerja/karyawan yang sedang mencari pekerjaan yang di-PHK atau pekerja/karyawan yang perlu meningkatkan keterampilan profesionalnya, seperti pekerja/karyawan yang di-PHK dan bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.

4. Tidak ada pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur pemerintah sipil, prajurit TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa serta pengurus/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Dalam satu kartu keluarga, maksimal 2 NIK anggotanya yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dijalankan sejak tahun 2020, program Kartu Prakerja hingga kini sudah membuka 48 gelombang hingga tahun 2021 lalu. Tercatat tahun ini peserta akan menerima Insentif Kartu Prakerja lebih besar dari sebelumnya.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 49 bisa mendapatkan total bantuan senilai Rp4,2 juta per orang.

Melalui skema normal, pemerintah fokus memberikan peningkatan kemampuan atau skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp3,5 juta/orang, dari pada insentif.

Secara total, peserta akan menerima bantuan senilai Rp 4,2 juta per individu dengan perincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei (masing-masing Rp50.000/survei).

Selain besaran biaya yang berubah, dalam skema terdapat penambahan durasi pelatihan yang semula minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam dengan moda Pelatihan berlangsung secara daring, luring, dan bauran (secara bertahap).

Baca juga: Panduan Cara Pembelian Kelas Pelatihan Kartu Prakerja 2023 di Tokopedia

Sebagai tambahan informasi mengenai pelatihan Prakerja yang dilakukan secara offline dan bauran akan diterapkan di 10 Provinsi memasuki masa triwulan 1 tahun 2023.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk tahap awal program offline akan dilaksanakan di 10 provinsi yaitu:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

3. Jawa Tengah

4. Jawa Timur

5. Kalimantan Barat

6. Bali

7. Sumatera Utara

8. Sulawesi Selatan

9. NTT

10. Papua

Baca juga: 9 Rekomendasi Platform Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Begini Cara Belinya di www.prakerja.go.id

Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 49 yang terbuka juga untuk penerima Bansos sejalan dengan aturan yang diterapkan dalam pelaksanaannya. Semoga bermangfaat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Dengan Penambahan Insentif, Apakah Penerima Bansos Boleh Daftar?, https://pontianak.tribunnews.com/2023/03/09/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-dengan-penambahan-insentif-apakah-penerima-bansos-boleh-daftar?page=all.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved