Berita Kaltara Terkini
Satreskoba Polresta Bulungan Telusuri Pengedaran Sabu ke Berau
Satreskoba Polresta Bulungan memastikan akan mendalami kembali kasus sabu yang rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan ke Samarinda, Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO- Satreskoba Polresta Bulungan memastikan akan mendalami kembali kasus sabu yang rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan ke Samarinda, Kaltim.
Hal ini disampaikan Wakil Kasatreskoba Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu.
Pemusnahan sabu seberat 262,24 gram itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari lalu.
Untuk sabu dimusnahkam tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni perwakilan dari Kejari Bulungan dan PN Tanjung Selor.
Wakil Kasatreskoba Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai mengatakan barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku berinisial A di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Motoris Speedboat di Nunukan tak Tahu Bila 9 Penumpang Bawa Sabu 20,8 Kg
Baca juga: Dibawa WNI dan WNA Malaysia, 20 Kilogram Sabu Nyaris Masuk Lewat Perairan Kalimantan
"Tersangka diamankan di Pelabuhan Kayan, barang ini dibawa dari Tarakan oleh tersangka," kata Ipda Magdalena Lawai, Kamis (9/3/2023).
Menurut Ipda Magdalena pelaku sabu yang merupakan warga Berau, Kaltim itu telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan ke Samarinda, Kaltim.
"Rencananya ini akan dibawa ke Berau untuk tujuan ke Samarinda. Menurut keterangannya ini sudah kali yang kedua sebelumnya dia bawa sekitar 100 gram," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan mendalami kembali kasus itu termasuk jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. "Ini kami lakukan pengembangan mengenai jaringannya," tuturnya.
Baca juga: Baru Ambil Sabu di Samarinda, Pemuda di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang
Atas perbuatannya, polisi menjerat A dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polresta Bulungan Musnahkan 262,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Dalami Jaringan Pengedar, https://kaltara.tribunnews.com/2023/03/09/polresta-bulungan-musnahkan-26224-gram-sabu-satresnarkoba-dalami-jaringan-pengedar.
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.