Berita Paser Terkini

Kemenag Paser Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji Khusus Lansia

Berdasarkan SK putusan Gubernur Kaltim tentang penetapan kuota jemaah haji reguler, Kabupaten Paser mendapat kuota haji 224 orang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdurrahman, menjelaskan terkait kuota haji di Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Berdasarkan SK putusan Gubernur Kaltim tentang penetapan kuota jemaah haji reguler, Kabupaten Paser mendapat kuota haji 224 orang.

Dari jumlah kuota tersebut, ditambah petugas haji daerah 2 orang, terdiri dari pelayanan umum dan pelayanan ibadah, Jumat (10/3/2023).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Paser Abdurrahman mengatakan, pihaknya belum menerima daftar nama-nama yang akan diberangkatkan.

"InshAllah dalam waktu dekat akan dirilis oleh pemerintah daftar nama-nama yang berhak melunasi tahun 2023, nanti kita munculkan di web kemenag.go.id atau bisa dibuka di haji pintar, maupun di aplikasi pusaka mobile," terangnya.

Baca juga: Kemenag Paser Verifikasi Dokumen Visa Calon Jamaah Haji 2023

Baca juga: Belum Kantongi Jumlah Kuota Haji, Kemenag Bontang Prioritaskan 80 Jamaah Berangkat Tahun Ini

Hanya untuk kuota prioritas lansia, sambung Abdurrahman pihak belum memperoleh kepastian.

"Untuk prioritas lansia itu, kita masih menunggu jumlahnya berapa karena sampai detik ini belum ditetapkan," tambahnya.

Diperkurakan, kuota haji untuk prioritas lansia di Kabupaten Paser berjumlah 18 orang.

"InsyaAllah untuk prioritas lansia ini, kami perkirakan 18 orang cuman itu belum pasti karena masih menunggu rilis resminya, kalau kuota haji yang ada sekarang ini sudah terbilang normal," jelasnya.

Untuk lansia, kata Abdurrahman khusus di Kabupaten Paser berusia 80 tahun sampai 83 tahun.

Syarat pemberangkatan untuk calon jemaah haji untuk lansia, sudah terdaftar minimal 5 tahun lalu.

"Itu diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA nomor 13 tahun tahun 2021, tentang penyelenggaraan haji reguler," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Hari Ini, 41 Tahun Kemudian Berangkat Haji

Khusus untuk lansia, Kalimantan Timur mendapat jatah dari pemerintah pusat berjumlah 129 orang.

"Dari 129 itu, nanti dibagi lagi per kabupaten/kota di wilayah Kaltim," tambahnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved