Ramadhan 2023
Pengertian Zakat Lengkap Cara Perhitungannya, Simak Perbedaan 2 Jenis Zakat di Bulan Ramadan
Zakat identik dengan bulan suci Ramadan, biasanya umat Islam membayar zakat jelang hari raya Idul Fitri.
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.
Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Perhitungan Zakat
Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Baca juga: Baznas Kaltim Gelar Harmonisasi Pengelolaan Zakat
Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan.
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.
Baca juga: Dorong Kesejahteraan Umat dengan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Raih Tiga Penghargaan UPZ Award 2022
Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.
Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.
Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.
Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia Senilai Rp 1,2 Miliar
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.
Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.