Berita Nasional Terkini

Potret Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D

Berikut potret eks anak pejabat pajak Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di lokasi rekonstruksi penganiayaan D.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Tangkapan layar Kompas TV)
Tersangka kasus penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Lukas, tiba dalam rekonstruksi di Perumahan Green Pertama, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). Berikut potret eks anak pejabat pajak Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di lokasi rekonstruksi penganiayaan D. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut potret eks anak pejabat pajak Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di lokasi rekonstruksi penganiayaan D.

Polisi menggelar rekonstruksi pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus GP Ansor D (17).

Rekonstruksi itu digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui lokasi itu sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemukulan.

Baca juga: Mario Dandy Berdoa untuk Kesembuhan David, Dolfie Rompas: Selalu Tanyakan Kondisinya

Dilansir dari Kompas.com, Mario hadir langsung di lokasi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Mario pun juga tampak memakai masker berwarna putih, sambil dikelilingi oleh beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya.

Selain itu, tersangka lain Shane Lukas (19) juga hadir dalam rekonstruksi ini.

Ia pun juga memakai baju tahanan dengan tangan terborgol. Shane tampak memakai celana pendek saat rekonstruksi ini.

Hujan yang turun di lokasi membuat rekonstruksi tertunda.

Para penyidik dan tersangka juga berteduh di perkarangan rumah warga.

Baca juga: Usai Mario Dandy, Kini Anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Pamer Outfit, Endorse?

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Terbaru! Terkuak Nasib AG Kekasih Mario Dandy Kini, Video Saat Ditangkap dan Ditahan Viral di Medsos

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved