Berita Nasional Terkini
Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note
AGH (15) akhirnya blak-blakan mengenai kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNKALTIM.CO - AGH (15) akhirnya blak-blakan mengenai kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
AGH kini membongkar seluruh kelakukan Mario Dandy Satriyo, yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
Ya, tiga tersangka kasus penganiayaan David Ozora kini saling serang, terutama kepada Mario Dandy Satriyo, termasuk juga dilakukan oleh AGH.
Setelah Shane Lukas, kini giliran AGH, pelaku anak penganiayaan terhadap David.
Seperti diketahui, Mario Dandy adalah tersangka utama penganiayaan yang membuat David koma berhari-hari.
Melalui kuasa hukumnya, AGH membongkar kekejaman Mario Dandy terkait kasus penganiayaan.
Termasuk soal niatan Mario Dandy yang diduga ingin mencelakai AGH.
Membongkar tabiat asli anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, AGH blak-blakan.
Baca juga: Potret Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D
Pun dengan kisah asmaranya dengan Mario Dandy, AGH mengaku hubungannya telah kandas.
Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus hubungan.
Pengakuan tersebut diungkap pengacara AGH, Sony Hutahaean.
"Sampai sekarang disampaikan di publik Agnes ini kekasih Dandy, mereka ini baru sebulan. Ketika pemeriksaan, mereka ini tidak kekasih lagi, tidak ada hubungan," kata Sony Hutahaean dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Terkait alasannya putus, AGH menyebut Mario Dandy adalah sosok yang tidak bertanggung jawab.
Karena dalam kasus penganiayaan tersebut seolah Mario ingin melemparkannya kepada AGH.
"Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan ke Agnes. Ada satu momen, voice note yang tadi, si Dandy di Polsek ketika kami belum masuk, dia chat dari HP dia ke Agnes 'tolong VN tadi dihapus dong'. Artinya dia ingin melempar semua tanggung jawab ke klien kami," ungkap Sony Hutahaean.
Tak hanya berbicara, AGH bahkan punya bukti Mario Dandy ingin menceburkannya ke dalam jurang kesalahan.
Baca juga: Mario Dandy Berdoa untuk Kesembuhan David, Dolfie Rompas: Selalu Tanyakan Kondisinya
Yakni dengan cara menyuruh AGH menghapus voice note rayuannya kepada David sebelum penganiayaan.
"VN dihapus, tapi bisa ditarik kepolisian. Itu yang tidak diketahui Dandy. Makanya di situ. Ini fakta, Dandy bukan orang yang mengasihi, mencintai Agnes, ini orang yang berusaha mencelakai. Itu tindakan jahat dan manipulatif," ujar Sony.
Terkait rayuan tersebut, Sony detail menjelaskan.
Membantu kliennya, Sony pun membongkar kekejaman Mario Dandy kepada David.
Termasuk dengan siasat Mario Dandy agar bisa menghajar David.
Awalnya diakui Sony, kliennya sempat disuruh untuk berbohong kepada polisi.
"Di Polsek Pesanggrahan, kami tim lawyer belum ada, dia (AGH) masih didampingi walinya, di situ Dandy mengarahkan dia (AGH), mengucapkan sesuatu yang tidak sebenarnya. Makanya ketika kita masuk di Polres, kita cek bukti, kita ingatkan ke dia diingatkan kembali, diubah BAP sesuai fakta," kata Sony.
Menjelaskan taktik Mario Dandy, Sony menyebut mantan pacar kliennya itu memang sudah lama ingin bertemu David.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Nasib AG Kekasih Mario Dandy Kini, Video Saat Ditangkap dan Ditahan Viral di Medsos
Mario ngebet meminta klarifikasi David soal isu perbuatan tak menyenangkan David ke AGH.
"Mulai 20 Januari, Dandy ini selalu ingin ketemu David. Dari situ dia minta kapan ketemu (ke AGH), dia alasannya mau klarifikasi info yang dia dapat dari Amanda. Ini keinginan Dandy ditahan klien kami sebulan," ujar Sony.
Hingga akhirnya, Mario Dandy pun nekat mendatangi tempat David berada.
"Pada hari peristiwa, ketika Dandy menyuruh klien kami menghubungi, dibilang menjebak, tapi kita tidak bisa lupa, ketika kita cek, ada rentang waktu antara mereka tiba jam 18.54, David turun baru jam 19.17. Ada percakapan yang terjadi antara Dandy, dia menggunakan HP klien kami dengan David," imbuh Sony.
Punya bukti kuat, Sony menyebut Mario Dandy sempat bersiasat agar bisa bertemu David.
Mario rupanya sempat merayu David dan berjanji tidak akan bertindak kasar saat bertemu.
Namun janji itu nyatanya cuma bohong belaka.
Tanggal 20 Februari 2023, Mario Dandy justru menghajar David hingga tak sadarkan diri selama berhari-hari.
Baca juga: Nasib AGH Kekasih Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy, Resmi Ditahan dan Terancam Bui di Atas 5 Tahun
"Ini sangat valid dan enggak bisa dibantah Dandy. Yang membuat David turun bukan ancaman. Inilah salah satu, jahatnya Mario, dia juga manipulatif ke David. Di voice note menggunakan HP klien kami, dia (Dandy) merayu (David)," pungkas Sony.
"Pertama dia (Mario Dandy ke David) bilang 'tolong hargai waktu kita dong'. Kedua 'ini Indonesia negara hukum, gue enggak bakal apa-apain lu kok. Terakhir yang membuat David turun adalah 'turun aja 10 menit aja kok, gue enggak bakal ngapa-ngapain lu'," sambungnya.
Sebelum menganiaya David, Mario Dandy ternyata sempat mengancam David.
Hal tersebut sempat diceritakan David kepada AGH.
"Tanggal 30 (januari) (Mario Dandy) mengancam 9David) 'gue tembak lu'. Disampaikan David ke Agnes 'cowo lu Dandy kenapa nelpon gue jam 2 dah'. Kita lihat manipulatifnya Dandy, ketika David tidak takut diancam, dia merayu," imbuh Sony.
Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku
Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.
Baca juga: Terkuak Asal Usul Transaksi Rp 500 M, Fakta Baru PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Ayah Mario Dandy
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.