Kabar Artis

5 Fakta Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba, Berawal dari Sopir dan Minta Maaf ke Irish Bella

Inilah lima fakta Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, berawal dari sopir hingga minta maaf ke Irish Bella.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Bayu Indra Perman
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Inilah lima fakta Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, berawal dari sopir hingga minta maaf ke Irish Bella. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah lima fakta Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, berawal dari sopir hingga minta maaf ke Irish Bella.

Artis peran Ammar Zoni menjadi perhatian publik belakangan karena ditangkap karena kasus narkoba.

Suami artis Irish Bella itu diamankan di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Dirangkum dari Kompas.com berikut sejumlah fakta soal kasus narkoba Ammar Zoni di sini.

1. Perintahkan sopir beli sabu

Menurut polisi, Ammar Zoni sudah sering mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu malam.

Baca juga: Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni sejak Ditahan? Penjelasan Pengacara dan Aditya Zoni, Doain Aja

Ia selalu memerintahkan sopir pribadinya berinisial M untuk membeli barang haram itu di Kampung Boncor, Jakarta Barat.

"Belinya lewat sopirnya. Jadi sopirnya disuruh dikasih uang melalui transfer untuk beli sabu di daerah Boncos," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Sabtu (11/3/2023).

Ammar Zoni pun ditangkap usai polisi mengamankan M dan rekannya RH di Jakarta Selatan setelah mereka membeli sabu di Kampung Boncos.

Kepada polisi, M dan RH mengaku sabu itu akan diberikan kepada Ammar Zoni.

Polisi pun segera menangkap sang artis di kediamannya di Bogor.

2. Jadi tersangka

Ammar Zoni, M dan RH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved