Kartu Prakerja

Terjawab Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Tips Lolos Prakerja

Terjawab Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 dibuka. Daftar di www.prakerja.go.id, cek tips lolos program Kartu Prakerja 2023.

Tangkap Layar prakerja.go.id
Ilustrasi - Terjawab Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 dibuka. Daftar di www.prakerja.go.id, cek tips lolos program Kartu Prakerja 2023. 

Pendaftaran bisa dilakukan di www.prakerja.go.id secara mandiri untuk dapat mengikuti gelombang seleksi.

Para pencari pekerjaan atau fresh graduate sangat disarankan untuk bergabung dalam Kartu Prakerja disetiap gelombang. 

Program Kartu Prakerja memang bisa dibilang menggiurkan bagi banyak orang.

Selain akan mendapatkan Pelatihan, peserta yang berhasil lolos akan menerima Insentif dengan jumlah yang lumayan.

Mengenai Insentif tersebut telah ditentukan oleh panitia Prakerja.

Dikabarkan pada tahun 2023 dengan skema normal Insentif yang diberikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, Simak rincian berikut:

Selain mendapatkan ilmu yang bermanfaat seputar persiapan dunia kerja juga akan mendapat insentif pasca pelatihan senilai Rp4,2 juta.

Baca juga: Terjawab Kapan Sebenarnya Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Tahapannya

Adapun masing-masing peserta Kartu Prakerja akan menerima saldo bantuan Pelatihan sebesar Rp 3 juta 500, Insentif Pasca Pelatihan Rp 600 ribu, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk 2 survei.

Sebagai informasi, pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 49 skema yang ditetapkan merupakan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos)

Sebelum gabung dalam program Kartu Prakerja, simak persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan Kartu Prakerja.

Adapun lima persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 49, simak ulasannya seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Kapan Perkiraan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Akan Dibuka? Begini Estimasinya!:

1. WNI dengan rentang usia 18-64 tahun dengan adanya KTP.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved