Ibu Kota Baru Indonesia, PPU Patut Berbangga dengan Predikatnya sebagai Kabupaten UHC

Kabupaten PPU menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Kaltim yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage atau UHC.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang saat menyambangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Senin (6/3/2023). Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang diberikan oleh Pemkab PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabupaten Penajam Paser Utara atau biasa disingkat menjadi Kabupaten PPU merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC).

Predikat ini diraih oleh Pemkab PPU pada tahun 2019 dan sampai sekarang predikat ini masih melekat erat pada daerah tersebut.

Predikat ini diberikan oleh BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: 18 Kali Kemoterapi, 37 Kali Radiologi, serta Operasi Besar Murjoko Seluruhnya Dijamin BPJS Kesehatan

Predikat ini diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki cakupan kepesertaan program JKN mencapai lebih dari 95 persen dari total penduduknya.

Dengan kepesertaan JKN yang melebihi 95 persenselama 4 tahun berturut-turut ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang menghaturkan ucapan terima kasih atas komitmen Pemkab PPU dalam mengintegrasikan Jaminan Kesehatan warganya pada program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sarman pada saat menyambangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Senin (6/3/2023).

"Terima kasih atas dukungan Bapak Bupati untuk mempertahankan predikat UHC dengan mendaftarkan warga yang belum memiliki Jaminan Kesehatan melalui program JKN. Kami sangat berharap kedepannya dukungan Pemerintah Kabupaten PPU terhadap keberlangsungan program JKN dapat terus dilakukan dan adanya program JKN ini selalu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten PPU," ujar Sarman.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang diberikan oleh Pemkab PPU.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lakukan Spot Check Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Calon Ibu Kota Negara Baru

Apalagi, jika melihat beberapa tahun kebelakang, khususnya pada tahun 2021 yang lalu, Pemkab PPU mengalami kesulitan anggaran untuk membiayai jaminan kesehatan.

Namun, dengan komitmen yang sangat besar, akhirnya Pemkab PPU tetap dapat memprioritaskan anggaran kesehatan untuk membiayai jaminan kesehatan warganya melalui Program JKN.

"Menurut kami, Pemerintah Kabupaten PPU telah menunjukan komitmen yang sangat besar dalam keberlangsungan Program JKN ini. Ditambah lagi, setiap ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PPU, pihak pemerintah selalu berfokus dalam penambahan jumlah masyarakat yang mendapat jaminan kesehatan," lanjut Sarman.

Atas capaian UHC tersebut, Kementerian Republik Indonesia yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan kegiatan UHC Award pada tanggal 14 Maret 2022 di Jakarta.

Baca juga: Tidak Punya BPJS Kesehatan Dapat Layanan Gratis di Fasyankes Nunukan

Kegiatan ini mengundang seluruh pimpinan daerah baik tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang memperoleh predikat UHC untuk menerima penghargaan dari Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Menteri terkait. Tentunya hal ini menjadi kebanggaan bagi Hamdam selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten PPU dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Saya harapkan ke depannya, setiap masukan warga dapat diterima demi peningkatan mutu layanan Program JKN," ujar Hamdam sembari tersenyum.

Ia juga menambahkan sampai saat ini, sudah banyak masyarakat di Kabupaten PPU yang telah merasakan manfaat dengan adanya program JKN ini.

Diharapkan dengan adanya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dalam melakukan perbaikan pelayanan akan meningkatkan kepuasan dari masyarakat itu sendiri.

Tentunya hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam mengimplementasikan transformasi mutu layanan.

Baca juga: 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dalam BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, di Kabupaten PPU terdapat 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap melayani seluruh peserta JKN.

UHC bukanlah predikat semata, melainkan sebuah komitmen kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, hal tersebut merupakan perwujudan salah satu misi pemerintah daerah yaitu meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan dasar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved