Berita Nasional Terkini

12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dalam BPJS Kesehatan

Melalui Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ungkap, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Simak 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar atau KRIS yang akan jadi bagian dari pelayanan BPJS Kesehatan

Informasinya nanti pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi digolongkan pelayanan kelas rawat inap 1,2,3. 

Seperti apa rencana tersebut akan diwujudkan, berikut ini ada penjelasan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Melalui Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ungkap, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap.

Baca juga: BPJS Kesehatan Balikpapan Bantah Pasien Rawat Inap Ditanggung Selama 3 Hari

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkapnya pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023).

Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah.

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.

Baca juga: Anggaran Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltim Naik Rp 73 Miliar

Berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta.

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagau isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi.

Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved