Ibu Kota Negara
Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya
Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya.
Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Menhan Prabowo: Pertahanan dan Keamanan Negara di IKN Nusantara Sudah Direncanakan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN |
![]() |
---|
Kereta Api Pertama di Kalimantan Hadir di IKN Nusantara, Trase Ikut Jalur Jalan Tol |
![]() |
---|
Berintegritas, Jokowi Ingin Ubah Mental Warga dan Lingkungan Sosial IKN Nusantara |
![]() |
---|
Dijaga Ketat, Dinas ESDM Tak Bisa Tembus Tambang Ilegal di Dekat KIPP IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.