Ibu Kota Negara

Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya

Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya. 

Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Menhan Prabowo: Pertahanan dan Keamanan Negara di IKN Nusantara Sudah Direncanakan 

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved